Ayo para orangtua buatkan Akta Kelahiran anak kita segera setelah lahir," ujar Zudan sebagaimana dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri 9 November 2021. Menurut dia, anak yang tidak punya Akta Kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan akan sulit mengakses pelayanan publik.
ABSTRAK: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pembuatan akta kelahiran tidak dikenai biaya ; bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, maka ketentuan mengenai obyek dan besarnya retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Akta Catatan Sipil dan
SURAT EDARAN DISDUKCAPIL TENTANG PERCEPATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN. Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran anak usia 0-18 Tahun, terkait pencapaian target Renstra Dirjend Dukcapil Kemendagri untuk Akta Kelahiran Tahun 2022 sebesar 97%. sehubungan dengan hal tersebut di atas, Basis
Akta kelahiran antara umur 0-18 tahun sebanyak 16,6% dari total keseluruhan kelahiran anak di Kabupaten Blitar yaitu 326.020 jiwa4. Berdasarkan data diatas menegaskan bahwa pelaksanaan pembuatan akta kelahiran belum mencapai 100%. Masih banyak masyarakat yang belum mencatatkan kelahiran anak mereka
Masalah hubungan hukum antara anak yang dilahirkan di luar kawin dengan orang tuanya itu sendiri diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Namun, Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 memutus bahwa Pasal 43 ayat (1) UU
Berikut ini adalah cara membuat akte lahir online di Medan melalui layanan Sibisa Online. Syarat mengurus akte kelahiran: 1. Usia 0 – 60 hari. Surat Keterangan Kelahiran Anak Asli dari Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas atau Bidan. Jika surat Keterangan kelahiran tidak ada atau hilang, dapat di ganti dengan STPJM Kelahiran.
Syarat Membuat Akta Kematian. Adapun persyaratan untuk membuat akta kematian sebagai berikut ini. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Almarhum/Almarhumah. Fotokopi KTP pelapor. Fotokopi KTP saksi. Fotokopi Akta Kelahiran/Perkawinan/SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia). Surat Keterangan Dari Rumah Sakit.
Ar1unC.
biaya pembuatan akta kelahiran di sumedang