pokokmanajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. 2) Baban kerja kepela sekolah bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan. 3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, kepala
TataTertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pada Tata Tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Bapak atau Ibu Kepala Sekolah dapat merubah sesuai dengan keinginan dan keadaan dilembaga yang dikelola setelah melihat referensi berikut: TATA TERTIB PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SMA NEGERI _____ 1. Datang 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai. 2.
TATATERTIB PENDIDIK PAUD AL-IKHSAN. 1. Wajib hadir di sekolah 30 menit sebelum proses belajar mengaja di mulai. 2. Guru tidak meninggalkan kelas saat proses belajar mengajar berlangsung. 3. Guru membuat perangkat mengajar RPPH dan RPPM. 4. Guru yang berhalangan hadir karena sakit, ijin atau tugas keluar, wajib memberi kabar kepada.
tatatertib dankelancaran tugas guna terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat, dipandang perlu untuk menetapkan Pedoman etika, tata tertib, sistem penghargaan, sanksi dosen dan tenaga kependidikan diberlakukan bagi semua Dosen dan Tenaga Kependidikan Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989; 2.
paraguru dan tenaga kependidikan; 34. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif; 35. Membuat tata tertib dan mengatur pemanfaatan sarana prasarana 9. Bersama-sama dengan waka-waka yang lain untuk menyusun dan merencanakan kebutuhan
Setiappeserta didik berkewajiban. 1) Memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila serta mentaati semua ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. 2) Menjalankan agama yang diikuti dengan sebaik-baiknya. 3) Mentaati Tata Tertib Sekolah. 4) Hormat dan patuh kepada Kepala Sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
PelaksanaanAKG/AKK/AKP dipantau oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Untuk lebih jelasnya mengenai Tata Tertib, Sanksi dan Ketentuan Umum Pelaksanaan AKK dan AKG Madrasah Tahun 2020 ini bisa anda download >>> DISINI. Demikian informasi
A3AoL.
tata tertib guru dan tenaga kependidikan tk